PALANGKA RAYA - Keberadaan kantor pos Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diresmikan pada tangg 6 Pebuari 1987 oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Achmad Tahir, saat itu.
Kantor Pos Kota Palangka Raya, pada masa itu sangatlah membantu masyarakat dalam upaya jasa pengiriman barang dan surat - menyurat, apalagi bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah pelosok pulau Borneo (Kalimanatan).
Dizaman saat ini, serba canggih dan modernpun kantor pos Palangka Raya juga tetap eksis dalam pelayanannya. Baik itu bagi pemerintah dalam menyalurkan berbagai bantuan sosial ke masyarakat kurang mampu, berupa Bansos BLT, Bansos Pembagian Beras dan lain - lainnya.
Hal ini tentunya bertolak belakang dari misi kantor pos saat ini, yang melayani dengan ketulusan dan komitmen yang akan diberikan kepada masyarakat.
Oknum Pegawai Kasir loket dua bernama Cica, diduga lecehkan salah satu Pensiunan yang menjadi Nasabahnya selama ini dan anaknya yang diberikan kuasa.
"Saya di lecehkan dan merasa dipaksakan dalam melaksanakan tugas sebagai anak Pensiunan, yang harus mengantar orang tua ke Kantor Pos, " kata Gunawan.
Gunawan, menuturkan perbuatan oknum Pegawai loket kasir nomor 2 Kantor Pos Palangka Raya, terjadi pada hari Senin tanggal 1 April 2024, di kantor tersebut.
Kejadian bermula pada saat biasanya, setiap tanggal 1 dirinya akan menemani ibunya ke kantor pos untuk mengambil pensiunannya. Kenapa di kantor pos, karena ibunya ada meminjam uang ke salah satu mitra kantor pos Palangka Raya, yang berbentuk koperasi.
Dan gaji pensiunannya sebagai jaminan di kantor tersebut dan dipotong langsung dengan pihaknya. Dan untuk diketahui juga, kantor pos melakukan kerjasama dengan pihak lain yang melakukan kegiatan seperti "Rentenir" serta gaji dipotong langsung oleh Kasir Kantor Pos tersebut.
"Ya, diminta pihak terkait bisa mengevaluasi seluruh kegiatan yang dilakukan kantor pos ini, saya duga ada kegiatan yang sifatnya melanggar aturan perbankan, " sebutkan kembali meminta.
Indra Gunawan, yang berprofesi sebagai aktivitas hukum dan ketua DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (Lembaphum) Kalteng inipun menerangkan juga.
Bahwa oknum Pegawai Kantor Pos ini juga melakukan perbuatan melawan hukum berupa perbuatan tidak menyenangkan dan Pelecehan Terhadap dirinya dan orang tuanya.
Di hari itu, dirinya yang biasa hanya menggunakan surat kuasa dan melalui video call , untuk mengambil Pensiunan orang tuanya. Namun saat itu dirinya tidak dilayani dan harus orang tuanya sendiri yang datang untuk mengambil pensiunannya.
"Saya katakan, ibu sakit dan susah untuk berjalan ke sini, tapi oknum tersebut memaksa harus yang bersangkutan, " ungkapnya.
Besoknya, dirinya bersama ibunya yang sudah ujur usia dan agak sakit susah untuk berjalan, terpaksa harus datang ke kantor pos. Dan saat di kantor pos, dirinya bertanya "Kenapa harus ibu datang, kan ada surat kuasa dan Video Call".
Namun jawaban oknum tersebut ada membuat hal yang tersinggung dan tidak mengenakan di muka umum. Oknum tersebut berkata "Ini aturan pak tidak bisa pakai surat kuasa dan ini juga banyak laporan, ".
"Laporan apa itu yang dikatakan, sehingga disini saya pribadi merasa tersinggung atas kata - kata oknum tersebut, " tegas Gunawan.
Maka itu, untuk memastikan masalah ini, pihaknya akan segera menyurati pihak kantor pos Palangka Raya dan oknum tersebut, untuk memperjelas masalah ini dan akan mengambil langkah hukum berupa membuat Laporan Polisi.
"Akan saya laporkan Pelecehan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan di muka umum, apabila ha ini tidak ditanggapi dan diklarifikasi, " tutup Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng ini menyampaikan.